- Back to Home »
- berantas korupsi
Posted by : Unknown
Kamis, 10 Oktober 2013
Anti-Korupsi PENGERTIAN KORUPSI
PRINSIP ANTI-KORUPSI
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “ corrumpere ”,
“ corruptio ” , “ corruptus ” Kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia Beberapa
bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi Korupsi secara
Etimologi
Etimologi…(cont’d) Bahasa Inggris Bahasa Perancis Bahasa
Belanda Corruption, Corrupt Corruption Corruptie, Korruptie Jahat, rusak,
curang Rusak Istilah “korupsi” yang dipakai di Indonesia merupakan turunan dari
bahasa Belanda
Korup = busuk, palsu, suap (kamus besar bahasa Indonesia,
1991) Korup = suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik
perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk
kepentingan pribadi (kamus hukum, 2002) Korup = kebejatan, ketidakjujuran,
tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (the lexicon webster dictionary,
1978) Beberapa terminologi korupsi
David
M. Chalmers : Tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan
yang membahayakan ekonomi ( financial manipulations and decision injurious to
the economy are often libeled corrupt) . J.J. Senturia : P enyalahgunaan
kekuasaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi ( the misuse of public power for
private profit ). Terminologi … (cont’d)
Syed
Husein Alatas : Tindakan yang meliputi penyuapan ( bribery ),
pemerasan ( extortion ) dan nepotisme . Transparency International : P
enyalahgunaan kekuasaan ( a misuse of power ), kekuasaan yang dipercayakan ( a
power that is entrusted ), dan keuntungan pribadi ( a private benefit ) baik
sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya. Extortion
Terminologi … (cont’d) Bribery
3 tingkatan KORUPSI Material benefit (Mendapatkan
keuntungan material yang bukan haknya melalui kekuasaan) Abuse of power
(Penyalahgunaan kekuasaan ) Betrayal of trust (Pengkhianatan kepercayaan )
Pengkhianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust)
Pengkhianatan merupakan bentuk korupsi paling sederhana S emua orang yang
berkhianat atau meng k hianati kepercayaan atau amanat yang diterimanya adalah
koruptor . Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (ex:
pesan, aspirasi rakyat) Anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi
rakyat/menggunakan aspirasi untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi
Diskusi Apakah jika seseorang melakukan perselingkuhan,
dia juga sudah melakukan korupsi, dan pantas disebut koruptor?
Penyalahgunaan kekuas a an (abuse of power) Abuse of
power merupakan korupsi tingkat menengah Merupakan segala bentuk penyimpangan
yang dilakukan melalui struktur kekuasaan , baik pada tingkat negara maupun
lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga pendidikan , tanpa
mendapatkan keuntungan materi .
Penyalahgunaan kekuasan untuk mendapatkan keuntungan
material (material benefit) P enyimpangan kekuasaan untuk mendapatkan
keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Korupsi pada
level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan
keuntungan material. Ini merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di
indonesia .
Unsur-unsur yang dapat menentukan sesuatu dapat dianggap
sebagai korupsi Secara melawan hukum Memperkaya diri sendiri/orang lain
Merugikan keuangan/ perekonomian negara
MERUGIKAN KEUANGAN/ PEREKONOMIAN NEGARA Korupsi
menghambat pembangunan & kegiatan usaha di Indonesia Setiap kegiatan
perekonomian harus melewati “pintu-pintu” korupsi Perkembangan kegiatan usaha
terhambat, pengangguran makin banyak, harga barang & jasa menjadi melambung
Pendidikan dan kesehatan sangat mahal
Salah satu hal mengapa di indonesia korupsi semakin sulit
diberantas Karena korupsi sudah “mendarah daging”, sehingga perilaku korupsi
sudah menjadi hal yang biasa dan bukan lagi dianggap sebagai “penyakit”yang
harus segera disembuhkan. Dengan demikian, semakin sulitnya membedakan mana
perilaku korupsi dan mana yang bukan korupsi Ibarat maling teriak maling
PRINSIP-PRINSIP
ANTI-KORUPSI Kewajaran Transparansi Aturan Main Akuntabilitas Kontrol Aturan
Main
Akuntabilitas
mengacu pada kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja Semua lembaga
mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk
konvensi ( de facto ) maupun konstitusi ( de jure ) , baik pada level budaya
(individu dengan individu) maupun pada level lembaga. Akuntabilitas
Akuntabilitas
harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui m ekanisme pelaporan dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan semua kegiatan . E valuasi atas kinerja
administrasi , proses pelaksanaan , dampak dan manfaat yang diperoleh
masyarakat baik secara langsung maupun manfaat jangka panjang dari sebuah
kegiatan . Bagaimana mengukur Akuntabilitas ?
Transparansi : p rinsip yang mengharuskan semua proses
kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat
diketahui oleh publik. Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi
seluruh proses dinamika struktural kelembagaan. Dalam bentuk yang paling
sederhana, transparansi mengacu pada k eterbukaan dan kejujuran untuk saling
menjunjung tinggi kepercayaan ( trust ). Transparansi
Proses penganggaran yang bersifat bottom up , mulai dari
perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi)
terhadap kinerja anggaran. P roses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan.
Hal ini terkait pula dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan
(anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja). Perlunya k
eterlibatan masyarakat dalam proses transparansi :
P roses pembahasan tentang pembuatan rancangan peraturan
yang berkaitan dengan strategi penggalangan (pemungutan) dana , mekanisme
pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan
finansial dan pertanggungjawaban secara teknis. Proses pengawasan dalam
pelaksanaan program dan proyek pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan
publik dan yang lebih khusus lagi adalah proyek-proyek yang diusulkan oleh
masyarakat sendiri. P roses evaluasi terhadap penyelenggaraan proyek yang
dilakukan secara terbuka dan bukan hanya pertanggungjawaban secara
administratif , tapi juga secara teknis dan fisik dari setiap out put
kerja-kerja pembangunan .
Kontrol masyarakat sangat diperlukan Kontrol Masyarakat
Proses Perencanaan Program Pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Anggaran
Belanja Negara atau Daerah Evaluasi dan Penilaian Kinerja Anggaran Out Come
Jangka Pendek & Jangka Panjang Implementasi Alokasi Sektor, Pelaksanaan,
serta Pengawasan Format Laporan Pertanggungjawaban Out Put (Teknisi Fisik dan
Administrasi)
Fairness Prinsip fairness ditujukan untuk mencegah
terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk
mark up maupun ketidakwajaran lainnya.
K omprehensif dan disiplin : m empertimbangkan
keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran
dan tidak melampaui batas ( off budget ). F leksibilitas : adanya kebijakan
tertentu untuk efisiensi dan efektifitas. T erprediksi : ketetapan dalam
perencanaan atas dasar asas value for money dan menghindari defisit dalam tahun
anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya
prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan. K ejujuran : adanya
bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja, yang berasal dari
pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran - bagian pokok dari prinsip
fairness . I nformatif : adanya sistem informasi pelaporan yang teratur dan
informatif sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan
keputusan. Sifat informatif - ciri khas dari kejujuran. lima langkah penegakan
prinsip fairness
Kebijakan anti korupsi mengatur tata interaksi agar tidak
terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat . Kebijakan
anti korupsi tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa
berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang
desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat
memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan
penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara. Kebijakan Anti-Korupsi
4 Aspek Kebijakan Anti-Korupsi Isi Pembuat Pelaksana
Kultur Kebijakan Anti-korupsi
Isi kebijakan : Kebijakan anti-korupsi akan efektif
apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan
korupsi. P embuat kebijakan : Kualitas isi kebijakan tergantung pada kualitas
dan integritas pembuatnya. Pelaksana kebijakan : Kebijakan yang telah dibuat
dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan ; yaitu
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Kultur kebijakan : Eksistensi sebuah kebijakan terkait dengan nilai-nilai,
pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau
undang-undang anti korupsi. Lebih jauh kultur kebijakan ini akan menentukan
tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 4 Aspek Kebijakan.
Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang
dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Kontrol
Kebijakan
Oposisi Partisipasi KEBIJAKAN Revolusi 3 Model Kontrol
Kebijakan
Partisipasi : Melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan
ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya. Oposisi : Mengontrol dengan
menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Revolusi ;
Mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai. 3 Model
Kontrol Kebijakan
Perbedaan kontrol terhadap kebijakan tergantung pada
sistem yang terbangun . Dalam sistem demokrasi yang sudah mapan ( established
), kontrol kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui partisipasi dan oposisi.



